"Masyarakat kita banyak yang terjerat dengan pinjol dan investasi bodong, dan kami punya kewajiban untuk melakukan edukasi yang gampang dulu, ya para PNS dulu, dan itu sebenarnya untuk seluruh masyarakat," kata Helmi.
Ia menyampaikan berdasarkan laporan dari OJK Tasikmalaya bahwa sampai saat ini terdapat kurang lebih Rp123 triliun dana yang bergulir dalam praktik pinjol, artinya angka yang cukup besar dan harus menjadi perhatian bersama.
Ia berharap kegiatan yang digelar inisiatif oleh Pemkab Garut itu bisa mengurangi atau mungkin menghentikan sesuatu yang merugikan masyarakat dampak dari pinjol dan investasi ilegal.
"Sosialisasi dan edukasi ini harapannya masyarakat paham, kemudian tidak melakukan atau mengulangi hal-hal berupa pinjol atau investasi bodong," katanya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, maka dari itu inilah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
(*)
Source | : | Kompas.com,AntaraNewsJabar |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar