GridHot.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana tambahan dalam waktu cepat.
Namun, perlu diwaspadai terkait adanya kemudahan dalam pengajuan pinjaman online.
Perhatikan terlebih dahulu terkait syarat dan ketentuan dalam pinjaman online tersebut.
Melansir bangkapos.com, pinjol ilegal masih marak dan bermunculan bak gulma di tumbuhan.
Padahal pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap bulan menutup Pinjol ilegal.
Namun nama baru kembali muncul dan beroperasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan ada 71 pinjol ilegal pada Agustus 2022 ini.
Tercatat sejak 2018 s.d Agustus 2022 jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi.
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.