SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
OJK selalu mengingatkan agar masyarakat mewaspadai praktik penipuan oleh pinjol ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selama ini, OJK dan pihak terkait juga sudah blokir dan menutup layanan pinjol ilegal.
Dilansir dari Kontan.co.id, demi mengatasi masalah keuangan mendesak yang datang mendadak, tidak sedikit orang menjadikan pinjaman online sebagai salah satu solusinya.
Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas.
Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat.
Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini.
Salah satunya adalah ancaman pinjaman online ilegal yang siap menerkam dengan tingkat bunga dan beragam beban biaya selangit.
Selain itu, saat nasabah pinjaman online akhirnya terlilit utang, tidak jarang debt collector akan dikerahkan untuk melakukan penagihan dengan cara apa pun.
Tentunya, Anda tidak ingin mengalami pengalaman diteror oleh debt collector dan menanggung beban cicilan mencekik sampai terjadi, bukan?