Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau penyedia pinjaman online di OJK.
4. Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal
Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan.
Terkait cara melaporkan layanan pinjaman online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal
Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal.