"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Daftar Pinjol ilegal Oktober 2022
Berikut daftar pinjol ilegal yang dibekukan OJK hasil penelurusan pada Oktober 2022:
Banyak Rupiah
Super Cash
Pinjam Uang Kapan Saja
Pinjam Durian - pinjaman priba
Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair
Kredit Easy
Banyak Duit
CashKredit
Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
Kredit Hope
Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair
pinjaman teman
BosDompet
Mekar - Pinjam uang Cepat Cair (Pencatut an)
Mekar Id - Pinjam uang online (Pencatutan)
Pinjaman Dana-Cicil Online
Money Kilat - mudah dan nyaman
Abadi Dana - dompet
Pinjam Pay- Pinjaman dana tunai
Modal Lite - Pinjaman Online
Pinjam uang:Butuh uang
Pinjam Mudah - Uang Online
Angsuran Pinjaman Zhongan
Dewa Penolong - Pinjaman easy
DanaRupiah - Simple Fast Loan (Pencatutan)
Kredit Digital- Pinjaman Online
Ringan Tunai - Dompet online
CoCo Pinjaman Tanpa Jaminan
Sayang Dompet - Pinjam Online
201 pinjaman
Pinjaman Pintar - KTA 24 Jam (dahulu Pinjaman Pintar - Pinjaman Online 24 Jam)
Beruang Pinjaman Dana
Rupiah Maju - Pinjaman dana tu
Teman Uang
Tunai Cepat-Pinjaman Uang Dana
DanaJaya
Pinjam Uang- Uang Kilat
Pinjam Uang- Uang Kilat
Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik (dahulu Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman)
Lucky Uang - Pinjam Uang Murah
Uang Tunai - Pinjaman Uang Cai
UANG - pinjaman tunai dana onl
Fulus Mas - Pinjaman Uang Cepat (dahulu Fulus Mas - Pinjaman Uang Tunai Cepat)
Tunai Dana - Pinjaman Uang Tun
Petir Tunai - Kredit Online
Pinjaman Murah - Pinjaman Onli
Rupiah Amanah - Uang Mudah
Neo Cash - Pinjaman dana tunai (dahulu Neo Cash - Pinjaman dana tunai online cair)
Mudah Cair - KTA Pinjaman
Uang Pinjam- Pinjam Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam- Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online)
Uang kaya
Uang Cepat - Pinjaman Duit Cai
Pinjaman Online Helikopter
Kotak Koin - Credit Dana Cepat
Aman Kredit - Bunga Rendah
Danaku - Pinjam Uang Online
Ready uang - Pinjaman Uang Aman
Kredit Berlian - Pinjaman Uang
Kredit Petir - Uang Online
Dana Pratama - Pinjaman Online
DanaQ Pinjaman Online Guide
Uang Dana- Pinjaman tunai cepat
GrhaDana pinjam tanpa jaminan
Badak Kecil:Meminja m Uang
Dana Mantul
Tunai Kilat
Cash Now - Pinjaman Terpercaya
Petir Uang - Pinjaman Uang
Butuh Cash - Dompet Bahagia
DearRupiah - Kredit Uang Kilat
Wang Sakti - Kredit Uang Kilat
UTUA Indonesia
Klik Kredit- Pinjaman Pinjol
Dana Bull - Dana Tunai Cair (dahulu Dana Bull - Pinjaman dana tunai online cair)
Pinjam tunai cepat cair guide
DanaJaya
Kredit Digital- Pinjaman Online
Dana Aku - kredit
Pinjaman Aman Burung Unta
Pinjaman Kredit Piramida
Pinjaman Keuangan VVX
Uang Pinjam
Pinjaman Cepat ZLH
Pinjaman Cepat X.Z
Oranye-Pinjaman Cepat
199 Pinjaman
Pinjaman Fc
Pintek - Kredit Online Cepat (Pencatutan)
Kabar terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan bunga pinjol. Batasan bunga ini berlaku di pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK.
OJK menetapkan bunga pinjol resmi sebesar 0,4% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga pinjol tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.
"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Dilansir dari Momsmoney.id, bunga pinjol ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari ya.
Namun sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham ketentuan berikut. OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Source | : | Kontan.co.id,Sripoku |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar