Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPPK PUPR Tenaga Kesehatan Dibuka hingga 18 November, Segera Daftarkan Diri Sebelum Ditutup, Cek Syarat Daftar dan Formasi yang Dibutuhkan

Septia Gendis - Rabu, 16 November 2022 | 16:13
Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Freepik

Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

7. Memiliki kualifikasi sesuai jabatan, dengan ketentuan:

a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. c. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut:

- ijazah/transkrip nilai; - data website pendaftaran ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id); - pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; - pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional). - Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). - Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4.

9. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 6 yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR.

10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), atau skor minimal 405 untuk TOEIC;- Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5;- Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada angka 1) dan 2) di atas.

11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Dokter, Mulai dari Spesialis Mata, Obgyn Hingga Radiologi

Source : tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x