Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukumnya Memelihara Anjing Bagi Umat Muslim, Boleh Dipelihara Asal untuk 2 Kepentingan Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 17 November 2022 | 20:13
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum memelihara anjing bagi umat muslim
Instagram/ustadzabdulsomad_official dan doggster

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum memelihara anjing bagi umat muslim

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad memberi peringatan untuk mereka yang memelihara anjing.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya umat Muslim memelihara anjing di rumah.

Ustaz Abdul Somad kemudian mengatakan beberapa alasan yang membuat anjing diperbolehkan untuk dipelihara.

Hewan peliharaan banyak ragammya, termasuk anjing.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, memelihara hewan diketahui bermanfaat untuk keluarga terutama anak-anak.

Dengan memelihara hewan peliharaan atau memiliki rasa sayang pada hewan peliharaan, berbagai karakter baik anak akan tumbuh dan berkembang, seperti bersikap baik dan lembut.

Namun, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memelihara anjing bagi umat muslim.

Dikutip Gridhot dari Banjarmasin POST, memelihara hewan di rumah sudah umum dilakukan masyarakat Indonesia, termasuk kaum muslim.

Ada sejumlah hewan yang dibolehkan untuk dipelihara dalam Islam, sebagian lainnya dilarang.

Lantas bagaimana hukumnya orang Islam memelihara anjing?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan umat muslim tidak diperbolehkan memelihara anjing, hal ini akan berimbas kepada pengurangan pahala yang dimiliki.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Beri Tips ke Para Istri Cara Menyuruh Suami untuk Rajin Salat, Jangan Sampai Terjadi Kekeliruan Ini

"Siapa yang memelihara anjing, bukan anjing pemburu atau untuk berburu bukan pula anjing penjaga, maka satu hari pahalanya dikurangi sebesar bukit uhud," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube FODAMARA TV.

Ia menambahkan Bukit Uhud itu panjangnya 7 kilometer, tak sembanding dengan amal yang diibaratkan sebesar bisul, sdatu hari amalmu dikurangi 7 kilometer, sementara amal sebesar bisul, maka dengan kata lain pahalanya menjadi minus.

Hadist tersebut adalah shahih diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Pengecualiannya yakni memelihara anjing untuk tujuan menggembala ternak, berburu serta menjaga kebun ternyata diperbolehkan.

Namun saat ini kebanyakan orang memelihara anjing hanya untuk hobi dan teman main di rumah, bukan untuk tujuan berburu dan penjaga.

"Berburu yang sebenarnya itu kerjanya tidak ada lain kecuali berburu, kalau tidak maka anak istrinya tidak bisa makan, maka dari itu boleh membawa serta anjing pemburu untuk berburu, sedangkan zaman sekarang berburu hanya untuk kesenangan saja," kata pendakwah yang karib disapa UAS.

Sementara anjing penjaga rumah pun kini sudah tak berfungsi demikian, karena di komplek perumahan telah tersedia security.

Larangan memelihara anjing terkait sifatnya yang memperturutkan hawa nafsu belaka.

Selain itu, adanya dalam rumah malaikat tak mau menghampiri rumah tersebut.

Ustadz Abdul Somad juga menceritakan Malaikat Jibril yang sudah lama tidak turun dan menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.

Itu disebabkan ada bangkai anak anjing di bawah tempat tidur, yang tidak diketahui Rasulullah SAW, setelah sebulan baru Nabi SAW menyapu dan mengetahu jika ada bangkai anak anjing yang telah mengering.

"Maka setelah dikeluarkan turun Jibril sambil membawa ayat, Tuhan tidak akan pernah meninggalkan mu penggalan surah Adh-Dhuha ayat 3, bangkai anak aning saja malaikat tidak mau, apalagi anjing-anjing besar," pungkasnya.

(*)

Source :Kompas.com Banjarmasin Post

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x