"Ada hal yang sangat tidak lazim saat ditemui mediator ini (Budyanto) langsung menyerahkan sertifikat rumah asli," ucapnya dikutip TribunStyle.com.
Namun, lanjut Hengki, tak kunjung ada pihak yang ingin membeli rumah tersebut.
Kemudian, disepakati untuk menggadaikan rumah tersebut.
Kemudian, pada 13 Mei 2022, mediator dan pegawai koperasi datang ke rumah korban.
Di sana, mereka sudah mencium bau busuk dari rumah itu.
"Saat ditanya, Budyanto menjawab bahwa got lupa dibersihkan," ucapnya.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah dan bertanya soal sertifikat rumah yang diketahui atas nama Margaretha.
Hengki menerangkan kedua saksi itu meminta untuk dipertemukan langsung dengan Margaretha yang disebut Budiyanto sedang tertidur di dalam kamar.
"Diantar masuk ke dalam kamar begitu pintu kamar dibuka menyeruak bau lebih busuk lagi.
Dian (anak Margaretha) bilang si ibu sedang tidur dan minta lampu jangan dihidupkan karena ibu saya sensitif terhadap cahaya kata Dian," ucapnya.