Jika membahas tentunya bukan hal yang sepele dan diamnggap main-main.
Sebab, pernikahan adalah sebuah tujuan sebagai menyempurnakan ibadah pasangan tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya bila menikah tetapi perempuan sudah hamil duluan?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Miss Online Dakwah dalam ceramahnya yang diunggah pada 17 Februari 2018 silam.
Pertama, sapaan UAS tersebut mengatakan bahwa hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.
"Laki-laki berzina dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," ujar ustaz Abdul Somad.
Sebagai bukti, ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.
Dia mengungkapkan bahwa yang menjadi masalah adalah bukan nikahnya, tetapi setelah si anak lahir ke dunia nanti akan muncul 4 masalah.
"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," tambah ustaz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustaz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.
Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.
Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.
(*)
Source | : | bangka pos,gramedia.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar