"Saudara lupa kapan ditempatkan di penempatan khusus?," tanya hakim ketua.
"Saya lupa yang mulia," jawab Ridwan Soplanit.
"Lupa, dan saudara dimasukkan ke dalam sel berapa lama?," tanya hakim lagi.
"Saya di penempatan khusus itu 30 hari yang mulia," jawabnya.
"Kemudian saudara disidang kode etik?," ujar hakim.
"Betul yang mulia," kata Ridwan Soplanit.
"Saudara mendapatkan hukuman apa?," tanya hakim.
"Demosi 8 tahun yang mulia," kata Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Agar Taubat Bisa Diterima Allah SWT, Dimulai dari Lakukan Mandi Ini
Kemudian hakim pun mempertanyakan kesalahan Ridwan Soplanit sehingga dihukum selama 8 tahun.
"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil oleh pihak lain, kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi pada saat itu, kita buktikan sudah ada LHP, dasarnya sudah ada," beber Ridwan Soplanit.
"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama, kurang lebihnya itu?," tegas hakim.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com,KompasTV |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar