Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.
Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal.
Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar pinjaman online dan terlilit utang dengan bunga tinggi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSulut, 30 November 2022, untuk antisipasi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap investasi tanpa izin.
Per Oktober 2022, SWI menertibkan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, dengan adanya temuan 105 pinjol ilegal itu, sehingga sejak tahun 2018 hingga September 2022 ini, platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.265.
Katanya, meskipun telah menutup ribuan platform, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
Dikatakan, setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).