Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan konsumen OJK 157.
Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunManado, 29 November 2022, sementara itu sejumlah aplikasi pinjaman online ilegalkembali berhasil ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut.
Aplikasi itu bahkan bisa didownload di Google Play Store.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut aplikasi tersebut antara lain Akukaya, Kamikaya, EasyGo.
"Aplikasi ini akan kita cek ke OJK, atau ke Kementrian terkait apakah mereka mempunyai izin pada usaha ini atau tidak,"jelasnya.