Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.
Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.
"O, iya, kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Dia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia. (*)