Dilansir dari tribunjabar.id, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Perwira berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindak asusila terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Andika menyampaikan, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.
Andika juga menjelaskan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, Andika mengatakan, kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.
Source | : | TribunJabar.ID,Antara Kalteng |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar