Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anaknya Ikut Terseret Skenario Bohong Ferdy Sambo, Rynecke Alma Pudihang Pilu Ceritakan Nasib Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Sang Ibu Berikan Pembelaan Begini

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 04 Desember 2022 | 09:25
Tangis orangtua Bharada E pecah saat ceritakan awal mereka tahu kasus yang menjerat sang anak.
Tribunnewsmaker

Tangis orangtua Bharada E pecah saat ceritakan awal mereka tahu kasus yang menjerat sang anak.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Dilaksanakan Berbasis CAT, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Dimulai 6 Desember Mendatang, Berikut Informasi Pentingnya

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : tribunnewsmaker TribunJambi

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x