"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.
Romer menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.
Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir J termasuk 2 buah HP dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata hakim
"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.
"Dengan Ricky. Apa barang-barangnya?" tanya hakim.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.
Ibu Brigadir J Minta Hp Anaknya Dikembalikan