Rukun Nikah
1. Pengantin Laki-laki
Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
2. Pengantin Wanita
Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.
4. Dua Orang Saksi
Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Lelaki, dan
- Adil