Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akad Nikah Mutlak Harus dengan Restu Ayah, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukum Pernikahan yang Diwalikan oleh Saudara Kandung

Desy Kurniasari - Selasa, 06 Desember 2022 | 06:42
Ilustrasi pernikahan
Freepik

Ilustrasi pernikahan

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Menyebut Kalahkan Pahala yang Lain di dalam Rumah, Hal-hal Kecil yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Kunci Sederhana Masuk Surga

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Lelaki, dan
  • Adil
5. Ijab Qabul

Baca Juga: Gus Baha Wanti-wanti Akibat yang Bisa Muncul, Jangan Sembarangan Menggurui Apalagi Memaksa Allah SWT Saat Berdoa

Source :Banjarmasinpost.co.idTribunStyle.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x