Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buya Yahya Jelaskan Ada Pengecualian, Simak Hukum Perempuan Menyemir Rambut, Harus Dijauhi Bila dalam Keadaan Begini

Desy Kurniasari - Jumat, 09 Desember 2022 | 16:13
Ilustrasi mengecat rambut.
freepik/rawpixel.com

Ilustrasi mengecat rambut.

Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Menyebut Kalahkan Pahala yang Lain di dalam Rumah, Hal-hal Kecil yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Kunci Sederhana Masuk Surga

Syaikh rahimahullah menjawab:Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.

Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.

Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.

Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.

Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).

Oleh karena itu, dapat dirinci warna menjadi 3 macam:

Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.

Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.

Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.

Source :Tribun-Medan.comBanjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x