Diketahui dikutip Gridhot dari Surya, Brigjen Benny Ali hadir sebagai saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, setelah Brigjen Benny Ali memberikan kesaksian, Bharada E membenarkan kesaksian tersebut.
Bharada E kemudian meminta izin menyampaikan sesuatu kepada Brigjen Benny Ali.
Bharada E minta maaf secara tulus kepada Brigjen Benny Ali atas kebohongannya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Izin Jenderal, saya pribadi saya mohon maaf Jenderal.
Karena dari awal sudah tidak terbuka dan tidak jujur." ujar Bharada E.
Bharada E mengaku hal itu atas perintah Ferdy Sambo.
"Hal ini karena saya menjalankan apa yang diperintah Ferdy Sambo. Saya mohon maaf secara pribadi." ujar Bharada E.
Diketahui, gara-gara kasus ini, Brigjen Benny Ali diduga melanggar kode etik.
Melansir dari Wikipedia, Brigjen Benny Ali lahir 27 September 1968.
Ia adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri sejak 25 Agustus 2021 - 04 Agustus 2022.