Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Apakah Makmum Wajib Membaca Al Fatihah Saat Salat Berjamaah, Ada 3 Hukum yang Bisa Dijadikan Panutan

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 09 Desember 2022 | 18:25
Ilustrasi salat berjamaah
Unsplash

Ilustrasi salat berjamaah

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang tata cara melaksanakan salat wajib.

Kali in, Ustaz Abdul Somad fokus dengan pembahasan pembacaan Al Fatihah saat salat berjamaah.

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tentang kewajiban membaca Al Fatihah bagi makmum.

Dikutip Gridhot dari Kemenag, diketahui salat atau sholat merupakan hal yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudha berikrar untuk tunduk kepada Allah SWT.

Perintah untuk melakukan salat wajib lima waktu dan salat sunnah lainnya juga sudah dijelaskan lengkap dalam Al Quran.

Ibadah salat ini wajib dilakukan sesuai perintah Allah SWT dan dilakukan sesuai ketentuan ajaran Rasulullah.

Salah satunya yang wajib dibaca adalah Al Fatihah.

Dikutip Gridhot dari Serambinews, penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

Baca Juga: Allen Gudono Akan Jadi Wali Nikah, Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Lebih Dulu Mengenal Kedua Kakak Erina Gudono, Foto Ini Jadi Bukti

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca ( Al-Fatihah),” terang UAS.

Ustaz Abdul Somad saat berceramah
Instagram Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad saat berceramah

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca ( Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Baca Juga: Digadang Jadi Pengganti Yudo Margono di Angkatan Laut, Berikut Profil Laksdya TNI Nurhidayat Sang Jenderal Bintang 3 yang Kantongi Riwayat Karir Luar Biasa

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

(*)

Source :Serambinews.comkemenag.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x