"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.
Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.
Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.
Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.