Paulus dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Polri untuk penugasan di Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia.
Pemindahan Paulus termaktub dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia No: ST/ 2015/VIII/KEP/2018 tertanggal 13 Agustus 2018.
Dalam surat itu, ditulis pula posisi yang ditinggalkan Paulus akan ditempati Brigjen Pol Agus Andrianto (51) yang saat ini menjabat Wakapolda Sumut.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 tertanggal Jumat 27 September 2019 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, Paulus ditunjuk menjadi Kapolda Papua.
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Papua, Paulus merupakan mantan Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
3. Riwayat Jabatan
Tanggapan Paulus Waterpauw
Mengutip Kompas.com, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw angkat bicara terkait ancaman KKB Papua.
Paulus meminta kelompok TPNPB-OPM untuk datang langsung kepadanya ketimbang memberi ancaman.
Pihaknya mengaku terbuka untuk mendiskusikan persoalan dengan baik.
"Kalau mereka mau, datang. Utus perwakilan, kita bicara baik-baik. Kalau ingin sesuatu mari bicara, daripada ancam-ancam di belakang pohon sana. Tidak elok kata orang, kitorang ini sudah selesai dengan ancam mengancam begitu," ucap Paulus, Sabtu (16/7/2022).
Paulus mengatakan dirinya mengetahui adanya ancaman itu dari video yang beredar.
Ia menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang memengaruhi KKB untuk membuat ancaman kepadanya.
"Saya katakan, itu pikiran mereka. Di era sekarang ini kita bisa lihat sebenarnya yang membuat mereka seperti itu siapa," jelasnya.
Namun, ia tak mau ambil pusing dengan ancaman tersebut.
Mantan Kapolda Papua ini mengaku tak punya permasalahan dengan siapa pun.
"Orang Ambon bilang seng (tidak) ada masalah itu. Kitong seng ada masalah dengan mereka, kalau ada, itu masalah mereka," ucapnya.
(*)
Source | : | Pos Kupang,Surya Malang |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar