Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis oleh Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini

Dewi Lusmawati - Senin, 12 Desember 2022 | 16:25
Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini
Tribun Bogor

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini

Dkutip Gridhot dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.

Baca Juga: SAH! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Jadi Suami Istri, Berikut Potret Pernikahan Putra Bungsu Jokowi yang Penuh Haru

"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Bharada E dan Ferdy Sambo
Wartakota/Yulianto dan Tribunnews/Jeprima

Bharada E dan Ferdy Sambo

Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.

Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.

"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.

Source :Kompas.com tribunnews Tribun Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x