Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis oleh Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini

Dewi Lusmawati - Senin, 12 Desember 2022 | 16:25
Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini
Tribun Bogor

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini

Gridhot.ID -Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih terus bergulir.

Tak seperti Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah diketahui soal kehidupan pribadinya, Richard Eliezer alias Bharada E selama ini menutup rapat kisah pribadinya dari sorotan publik.

Namun perlahan, Richard Eliezer alias Bharada E mulai membuka kisah pribadinya, terutama usai kedua orang tuanya muncul ke publik saat kasus kematian Brigadir J diselidiki.

Sempat dirahasiakan, tunangan sekaligus kekasih hati Richard kini turut angkat bicara terkait kasus yang tengah dialami Richard.

Baca Juga: Bergaransi Seumur Hidup, Terkuak Isi Souvenir Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Ternyata Ada yang Dipesan Langsung oleh Iriana Jokowi

Dikutip dari Tribun Bogor, Wanita bernama asli Duce Maria Angelin Kristanto itu rupanya rutin menjenguk Richard di tahanan.

Kekasihnya tengah didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J, wanita yang karib disapa Ling Ling itu terus memberikan dukungan untuk Richard.

Kemunculan Ling Ling pertama kali ke depan khalayak pertama kali dibagikan oleh Ni Luh Puspa, jurnalis Kompas TV di laman Instagram-nya.

Dilansir TribunnewsBogor.com, Ni Luh tampak memperkenalkan Ling Ling kepada khalayak.

Baca Juga: 2 Minggu Latihan Akting dengan Sutradara, Anak Artis Ini Tetiba Didepak hingga Gagal Main Film Hanya karena Followers IG Sedikit, Ibu Sayangkan Sikap Produser

Diungkap Ni Luh, Ling Ling dan Richard rupanya sudah berpacaran sejak empat tahun lalu.

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini
Tribun Bogor

Ling Ling, Calon Istri Bharada E yang Diharamkan Nangis Saat Bertemu Sang Kekasih, Richard Eliezer Malah Minta Pacarnya Lakukan Ini

Telah meresmikan hubungannya, Richard rencananya bakal menikah dengan Ling Ling tahun depan, 2023.

Namun gara-gara kasus hukum yang menerpa Richard, pernikahan Ling Ling itu disinyalir bakal ditunda.

Kepada Ni Luh, wanita asal Manado itu mengaku rindu dengan Richard.

Sebab sudah sebulan Ling Ling tidak bertemu Richard.

"Gimana, kangen Richard ?" tanya Ni Luh Puspa dilansir pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Jatah Malam Pertama, Kaesang Pangarep Justru Akui Pilih Lakukan Ini dengan Erina Gudono Usai Akad Nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo

"Rindu," ujar Ling Ling seraya tersenyum.

"Rindu banget ya ?" tanya Ni Luh.

"Iya," akui Ling Ling.

"Udah berapa lama enggak ketemu Richard ?" tanya Ni Luh.

"Terakhir bulan lalu," kata Ling Ling.

Lebih lanjut, Ling Ling menceritakan aktivitasnya jika menjenguk Richard di tahanan.

Enggan mengajak sang kekasih untuk mengulas kasus, Ling Ling lebih suka mengajak Richard bercanda dan tertawa.

"Kalau ketemu Icad ngomongin apa ?" tanya Ni Luh.

Baca Juga: SBY Ditemani Anak dan Menantunya Hadiri Acara Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Begini Penampakan Presiden ke-6 RI

"Ya, bercanda-bercanda mbak. Biar enggak tegang," ungkap Ling Ling.

"Enggak ngomongin kasusnya ? Enggak sedih-sedihan ?" tanya Ni Luh.

"Sedih, tapi harus dinetralkan ya mbak, sedih," imbuh Ling Ling.

Lagipula diungkap Ling Ling, ada sebuah larangan saat ia bertemu Richard.

Larangan itu adalah Ling Ling tak boleh menangis saat bertemu sang calon suami.

Aturan itu ditetapkan oleh Richard sendiri kepada kekasih hatinya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BCA untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Karenanya saat bertemu Richard, wanita berambut lurus sepunggung itu mengaku tidak ingin membebani sang kekasih.

"Katanya kamu enggak boleh nangis ya sama Richard ? Apa kata Icad ?" tanya Ni Luh.

"Harus semangat, biar dia enggak jadi beban, kepikiran di sana," ujar Ling Ling.

"Dimarahin kalau nangis ya ?" tanya Ni Luh.

"Yang penting dia semangat, dia enggak merasa membebani saya sama keluarga juga kalau kita nangis," kata Ling Ling.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo diketahui masih terus membantah segala keterangan yang sempat disampaikan ajudannya, Bharada E.

Ferdy Sambo bahkan dengan lantang menyebutkan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan para ajudannya untuk membersihkan tempat kejadian.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Link Download Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Radiografer, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan.

Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.

"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV."

"Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.

Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.

Dkutip Gridhot dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.

Baca Juga: SAH! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Jadi Suami Istri, Berikut Potret Pernikahan Putra Bungsu Jokowi yang Penuh Haru

"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Bharada E dan Ferdy Sambo
Wartakota/Yulianto dan Tribunnews/Jeprima

Bharada E dan Ferdy Sambo

Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.

Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.

"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.

Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.

Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.

Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.

Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi atau PIEP untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.

Melihat jalannya persidangan sejauh ini, Hibnu berpendapat, besar kemungkinan hakim mengabulkan status JC Richard. Sebab, sepanjang proses persidangan, keterangan Richard cenderung konsisten.

"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata dia.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Tribun Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x