GridHot.ID - Putri Candrawathi menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Makim tampak bertanya pada Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang.
"Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri Candrawathi di dalam persidangan.
"Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," tutur Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengaku tak ikut Ferdy Sambo ke Semarang.
Dia kembali ke rumahnya di Magelang bersama Susi, Richard Eliezer, dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Malam harinya, Putri Candrawathi mengaku sedang kurang enak badan dan beristirahat di ruang TV di lantai 1.
Saat itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J ingin mengangkatnya ke kamarnya di lantai 2.
Namun, Putri Candrawathi melarang Brigadir J melakukan hal tersebut.
"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," katanya.
"Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," imbuhnya.