Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulut Putri Candrawathi Bongkar Peristiwa Magelang, Sebut Brigadir J Dua Kali Mau Mengangkat ke Kamar Lantai 2, Sakit yang Diderita Istri Ferdy Sambo Terungkap

Siti Nur Qasanah - Senin, 12 Desember 2022 | 19:25
Putri Candrawathi
KOMPAS.com/IRFAN KAMI

Putri Candrawathi

"Kalau suami saudara itu selalu pada saat didampingi selalu senjata melekat, bagaimana dengan sodara?" tanya hakim.

"Kalau saya itu urusannya ADC bahwa ADC mempunyai senjata. Tapi kalau untuk pada saat mendampingi saya, dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan," jawab Putri.

Baca Juga: Bharada E Sampai Minta Maaf di Persidangan, Berikut Profil Brigjen Benny Ali, Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Sempat Kena Kebohongan Suami Putri Candrawathi

Majelis hakim lantas menuturkan pernyataan sejumlah saksi yang disebut selalu membawa senjata api pada saat bepergian, baik senjata laras pendek maupun laras panjang.

"Saya tidak tahu yang mulia," tuturnya.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya,

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x