Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Hadapi Ferdy Sambo, Nyali Bharada E Tak Ciut Akan Berikan Kesaksian Langsung di Persidangan, Ronny Talapessy Ungkap Alasan Sang Klien Berubah Pikiran

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 13 Desember 2022 | 13:00
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan
KompasTV

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampaknya berubah pikiran dalam menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, memastikan kliennya siap hadir secara langsung dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi di persidangan.

Hal itu disampaikan Ronny sebelum majelis hakim menutup persidangan hari ini, Senin (12/12/2022) yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 13 Desember 2022, adapun berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (13/12/2022).

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Dengan demikian, maka Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kliennya untuk bisa dihadirkan secara daring atauonlinedalam memberikan kesaksiannya.

"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa.”

Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.

Baca Juga: 3 Weton yang Diramalkan Cocok Jadi Penguasa, Rabu Pahing Bijak Dalam Memimpin

Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarankliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, di akhir persidangan ia membatalkan permohonan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 8 Desember 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, terdakwa Rizhard Eliezer alias Bharada E sempat membantah kesaksian Ferdy Sambo terkait perintah menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar Cad’ yang ditujukan kepada Brigadir J diartikan Bharada E dengan tembakan.

Baca Juga: Jenis Jin Terakhir yang Menjadikan Orang di Bawah Perlindungannya Mempesona, Simak Ciri-ciri Orang yang Didampingi Khodam Pengasihan Paling Sakti Tingkat Tinggi

Bantahan Eliezer disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benar itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Bharada E meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Ferdy Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

Terakhir, Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J.

Ia menegaskan, Ferdy Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.

"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.

Baca Juga: Tampang Aja Tak Cukup, 5 Weton Pria Ini yang Terkenal Pintar Cari Uang, Mereka Punya Cakra 'Dewa' Menurut Primbon Jawa

Dengan adanya bantahan tersebut, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk merespon Bharada E.

Namun Ferdy Sambo tetap bersikukuh pada keterangannya.

"Saya tetap pada keterangan saya," ucapnya.

"Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya," sambung majelis hakim.

Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo pun kekeuh mengaku kalau dirinya tidak ikut menembak Brigadir J.

Hal itu diutarakan saat di penghujung sidang, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Saudara bilang gak mau di framming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

"Setelah kejadian baru saya tau (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

Baca Juga: Sampai Lakukan Reka Ulang, Denise Chariesta Kebingungan Video Syur Kimono Ungu Mirip Dirinya Viral: Kalau Ini Gue, Gue Ngaku

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

"Saya udah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan.

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yoshua.

Di mana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu.

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya enggak tahu," jawab Ferdy Sambo.

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Brigadir J.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Putri Candrawathi Cinta Pertamanya dari SMP, Gelagat Bekas Atasan Brigadir J Saat Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Sang Istri Dikuliti Pakar: Sudah Ada Strategi

"Saya enggak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Source :Tribunnews.comKompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x