Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Seisi Ruang Persidangan Tertawa, Bharada E Sentil dan Sindir Pengacara Putri Candrawathi di Kasus Tewasnya Brigadir J : Aduh Ibu Ini Gimana Sih

Akhsan Erido Elezhar - Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00
Sosok Bharada E saat jalani persidangan.
TribunJabar

Sosok Bharada E saat jalani persidangan.

"Ibu tadi memperhatikan dan mendengar, tadi saya bilang, bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," jawab Richard.

"Tidak ada," jawab pengacara.

"Ada tadi, tadi..," balas Richard.

"Tidak, anda lupa dengan ketidakkonsistenan saudara sendiri," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Ada Ibu, cuma ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu gimana gimana, saya bilang biasa-biasa saja. Memang dipapah Ibu, tapi Ibu biasa-biasa aja. Aduh ibu ini gimana sih," kata Richard.

Bharada E memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Pada momen itu Bharada E terlihat menyindir kuasa hukum Putri Candrawathi hingga membuat pengunjung sidang tertawa.

Richard Eliezer merasa jengkel dan menyindir kuasa hukum Putri Candrawathi yang bertanya di persidangan pada 13 Desember 2022.

Kuasa Hukum Putri bertanya pada Eliezer apakah Putri Candrawathi terlihat segar saat keluar rumah Magelang, sementara dalam BAP, Eliezer mengatakan Putri dipapah oleh Susi saat keluar rumah Magelang.

Baca Juga: Cegah Asam Lambung Kumat, Penderita Harus Ikuti 3 Kebiasaan Makan Ini, Salah Satunya Mengunyah Perlahan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 12 Desember 2022, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya juga menanggapi keterangan Putri Candrawathi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk keterangan dari saksi PC (Putri Candrawathi), ada beberapa yang saya catat Yang Mulia yang menurut saya tidak sesuai atau Saudara PC sendiri yang lupa," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Source :Kompas.comTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x