Termasuk hewan haram yakni babi, yang mana jenis hewan ini sudah disepakati adalah jenis hewan haram
"Namun misalnya untuk mengobati gatal-gatal, harus makan kadal atau buaya, ini kan dalam mazhab Imam Syafii hukumnya haram, adalagi misalnya nelan undur-undur, makan cacing, yang mana dalam mazhab Imam Syafii adalah haram," paparnya.
Meski demikian, dalam keadaan darurat cacing atau kadal itu boleh dijadikan obat, namun tidak untuk disantap menjadi semacam kuliner misalnya sate.
Syaratnya adalah ikut mazhab Imam Malik, caranya penyembelihannya dengan dimatikan. Karena di mazhab Imam Malik yang haram adalah babi saja, selebihnya tidak selama tidak membahyakan.
"Dengan catatan memang betul sakit, jangan yang sehat ikut-ikutan, misalnya yang sakit ingin mencicipi juga, itu tidak benar," urainya.
Ia menambahkan hal-hal yang diharamkan lebih parah dari memakan hewan-hewan itu, misalnya mencuri, makan riba, minuman keras, dan rebutan waris adalah sepakat keharamannya oleh empat mazhab.
"Saya paling tidak mau makan kadal karena haram, tapi makan riba, ini kebliger orang ini," tandasnya.
Karena itu makan hewan-hewan yang diharamkan, boleh pada saat darurat dan dengan cara disembelih atau dimatikan terlebih dahulu dan bukan menjadi bangkai.
Setelah itu dimasak dan dimakan bagi yang sakit saja.(*)