Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirinya Sempat Kena Marah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Tak Berani Copy Rekaman CCTV di Rumah Duren Tiga, Begini Detik-detik Kejadiannya

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 16 Desember 2022 | 20:25
Kompol Chuck Putranto (kiri) dan seorang polisi mengenakan kemeja putih memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo
Bangkapos.com/Rusmiadi dan Tribunnews.com/Fersianus Waku

Kompol Chuck Putranto (kiri) dan seorang polisi mengenakan kemeja putih memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.

Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.

Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.

Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.

Baca Juga: Sindir Dito Mahendra yang Lagi-lagi Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Menangis, Terungkap Alasan Air Mata Nyai Tumpah di Meja Hijau

Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi.

Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding.

Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.

(*)

Source :Kompas.comKompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x