Kepada Jaksa, Chuck mengaku dirinya kini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri usai disidang etik.
"Tadi saudara mengatakan sebagai spri, sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya Jaksa.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," kata Chuck.
Jaksa lantas bertanya mengapa Chuck bisa disidang kode etik pada akhirnya.
Chuck kemudian mengungkap tiga hal yang menjadi pertimbangan yang pada akhirnya membuatnya berdinas di Yanma Polri.
"Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Kemudian, Chuck mengatakan, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.
Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.
"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," katanya.
Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.
Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.