Lalu tak lama kemudian, Chuck Putranto mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo saat masih berada di rumah dinas Duren Tiga.
Waktu itu, kata Chuck Putranto, Ferdy Sambo marah-marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," kata Chuck Putranto.
Sementara keberadaan Ferdy Sambo, kata Chuck Putranto, saat itu sedang berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.
Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Desember 2022, Kompol Chuck Putranto juga membeberkan "dosa-dosanya" sehingga disidang kode etik oleh Polri.
Hal itu Chuck sampaikan saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).