Gridhot.ID- Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2024 mendatang.
Mendekati akhir masa jabatan, Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, rumah dari negara untuk Presiden Jokowi ini memang sudah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, setiap Presiden yang mengakhiri masa jabatan akan mendapatkan hadiah rumah dari negara selepas selesai bertugas.
Rumah ini juga bisa dipilih sendiri lokasinya oleh sang presiden.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jokowi memilih lokasi untuk rumah itu di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan soal rencana pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi di Colomandu.
Menurutnya lahan yang dipilih tersebut di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
"(Lokasinya) sebelah timur rumah makan Taman Sari," ungkap Sriyono dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
Adapun luasannya sekitar 2.000-3.000 meter persegi.