Dengan hasil tersebut, maka Aprilia Manganang dipastikan berjenis kelamin laki-laki.
"Aprilia Manganang bukan transgender. Bukan juga interseks. Tidak masuk dalam kategori itu semua. Saya tahu definisinya dan tim dokter pun tahu semua definisinya," ujar Andika Perkasa.
"Aprilia Manganang menderita kelainan hipospadia. Jadi, selalu kembalikan ke situ," sambungnya.
Kemudian, Aprilio Manganang mengajukan perubahan nama dan jenis kelamin.
Persidangan perubahan nama serta jenis kelamin Aprilio Manganang telah digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada hari Jumat, 19 Maret 2021.
Kuasa hukum Aprilio Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata kuasa hukum Aprilio Manganang, Anggiat.
Pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Majelis Hakim Nova Loura Sasube.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," bebernya. (*)