GridHot.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Doni Salmanan.
Hukuman Doni Salmanan tersebut tampaknya sangat berbeda jauh dengan hukuman yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).
Hotman Paris juga melampirkan tangkap layar artikel berjudul "Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Bebas dari ganti Rugi".
Hotman Paris kemudian meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan tersebut.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman Paris pada unggahan selanjutnya.
Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.
Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Atas dasar itu, Doni Salmanana dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.