Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp83.365.707.894 (Rp83,36 miliar).
Kedua, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Untuk diketahui, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz tidak mengakui bahwa uang untuk membeli barang-barang berharga, seperti rumah, mobil, dan jam tangan yang dimilikinya adalah uang dari trading di Binomo.
Keempat, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Kelima, terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Terkait tuntutan tersebut, Indra Kenz pribadi sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau argumentasi dan fakta dari dirinya supaya diringankan dari tuntutan itu.
Lantas, pihak kuasa hukum terdakwa juga sudah memberikan tanggapan dan bantahan terhadap poin-poin yang disanksikan terhadap Indra Kenz.
Dengan target dan harapan apa yang telah mereka paparkan dalam persidangan itu dapat meringankan bahkan membebaskan Indra Kenz dari segala tuntutan.
Namun, dalam persidangan putusan hari ini, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma terbukti bersalah dan harus menanggung vonis yang diberikan. (*)