GridHot.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Doni Salmanan.
Hukuman Doni Salmanan tersebut tampaknya sangat berbeda jauh dengan hukuman yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).
Hotman Paris juga melampirkan tangkap layar artikel berjudul "Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Bebas dari ganti Rugi".
Hotman Paris kemudian meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan tersebut.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman Paris pada unggahan selanjutnya.
Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.
Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Atas dasar itu, Doni Salmanana dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Berbeda dengan Doni Salmanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
BRahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Sebelumnya, ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam menyampaikan tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz ini.
Persoalan pertama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp83.365.707.894 (Rp83,36 miliar).
Kedua, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Untuk diketahui, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz tidak mengakui bahwa uang untuk membeli barang-barang berharga, seperti rumah, mobil, dan jam tangan yang dimilikinya adalah uang dari trading di Binomo.
Keempat, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Kelima, terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Terkait tuntutan tersebut, Indra Kenz pribadi sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau argumentasi dan fakta dari dirinya supaya diringankan dari tuntutan itu.
Lantas, pihak kuasa hukum terdakwa juga sudah memberikan tanggapan dan bantahan terhadap poin-poin yang disanksikan terhadap Indra Kenz.
Dengan target dan harapan apa yang telah mereka paparkan dalam persidangan itu dapat meringankan bahkan membebaskan Indra Kenz dari segala tuntutan.
Namun, dalam persidangan putusan hari ini, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma terbukti bersalah dan harus menanggung vonis yang diberikan. (*)