Gridhot.ID - Sosok hakim Achmad Satibi menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dalam kasus binary option Quotex.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis ringan, Achmad Satibi juga tidak mewajibkan Doni Salmanan untuk membayar kerugian kepada para korban.
Achmad Satibi dan 2 hakim anggota juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.
Melansir Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform binary option Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Beberapa aset Doni yang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai hingga sertifikat tanah dan rumah diputus untuk dikembalikan.
Pasalnya, 99 aset Doni yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.
Nantinya, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Doni juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.