Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jatuhkan Vonis Ringan ke Doni Salmanan, Inilah Sosok Hakim Achmad Satibi yang Kembalikan 99 Aset Suami Dinan Fajrina, Hotman Paris: Parah

Candra Mega Sari - Senin, 19 Desember 2022 | 08:42
Achmad Satibi (kiri), sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan (kanan)
https://pn-balebandung.go.id/ dan Dok. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Achmad Satibi (kiri), sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan (kanan)

MelansirTribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni:

  • 1 buah monitor merek MSI warna hitam
  • 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
  • 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
  • 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
  • 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009
Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz yang sebelumnya divonis lebih berat.

Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara dan dimiskinkan asetnya disita untuk negara.

Fakta ini membuat praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Hotman Paris heran.

Sambil mengunggah pemberitaan tentang Doni dan Indra Kenz, Hotman Paris memberikan sindiran keras.

"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman, Jumat (16/12/2022).

Unggahan Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Unggahan Hotman Paris

Hotman lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.

Baca Juga: 'Hidup Kami Hancur!' Astaga Doni Salmanan Ternyata Nikahi Dinan Fajrina Pakai Uang Haram, Ibu Kandung Ikut Kecipratan Rp 220 Juta, Korban Curhat Pilu di Pengadilan

"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh. Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. Hartanya tidak disita."

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x