"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal. Apalagi saya melawan perintah dari komandan," imbuh Irfan.
Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV ke Pimpinan Polri
Dalam persidangan, Irfan juga menyebutkan bahwa pihaknya menjadi orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Sambo kepada pimpinan Polri.
Melansir Tribunnews.com, Irfan menjelaskan bahwa pihaknya membuka fakta soal DVR CCTV kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu.
Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.
"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Artinya 3 hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," tuturnya.
Lebih lanjut, Irfan mengaku dirinya dipanggil oleh pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
"Fakta mengenai DVR ini. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil, diperintah siapa," tukas Irfan.
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.