"Untuk menilai saluran luka, atau lintasan anak peluru dalam tubuh, dari kepala bagian belakang itu menembus rongga kepala, mengenai tulang tengkorak, mengenai otak, kemudian keluar dari atap tulang tengkorak, dan keluar di daerah hidung," kata Farah.
Kemudian, ia menerangkan luka tembak masuk di bibir bagian bawah sisi kiri.
Anak peluru pertama kali mengenai bibir bawah sisi kiri, lalu masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, selanjutnya mematahkan tulang rahang, dan keluar di leher sisi kanan jenazah Brigadir J.
"Kemudian di puncak bahu kanan, lintasan anak pelurunya keluar pada lengan atas kanan sisi luar," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka tembak di bagian dada, Farah menjelaskan bahwa anak peluru pertama kali mengenai iga ketiga keempat kanan depan, kemudian menembus rongga dada dan merobek organ paru.
Selanjutnya, peluru bersarang di iga kedelapan sebelah kanan belakang.
"Luka tembak di pergelangan tangan kiri sisi belakang, keluar di bagian depannya," kata dia.
Farah kemudian mengatakan, luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan.
"Terakhir, luka di jari manis tangan kiri, masuk dari sisi dalam keluar pada sisi keluar," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan lintasan anak peluru di tubuh Brigadir J itu, Farah mengungkapkan ada enam luka tembak keluar, yakni di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, jari manis tangan kiri sisi dalam, dan kelopak bawah mata kanan.
Sekadar informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar