Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuat Ma'ruf Ikhlas Disebut Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tapi Sakit Hati Dicap Pembohong, Terdakwa Tanyakan Hal Ini ke Ahli Psikologi Forensik

Siti Nur Qasanah - Kamis, 22 Desember 2022 | 13:13
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf.
Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf.

Baca Juga: Kontras dengan Keterangan Bharada E, Kuat Ma'ruf Akui Kondisi Kamar Putri Candrawathi Tak Biasa hingga Curigai Gerak-gerik Brigadir J: Ngintip-ngintip di Tangga

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam saat itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x