"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendi Saragih. Mohon maaf, tadi disampaikan semua BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dimasukan dalam berita acara pemeriksaan ahli," kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ferdy Sambo, penyidik sengaja mengurangi keterangannya agar penyidik bisa memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia. Sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," ujar Sambo lagi.
TanggapanMabes Polri
Dilansir dari Kompas.com, Mabes Polri merespons tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/12/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.