Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Sukseskan dan Amankan Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Sebut Akan Kerahkan Berbagai Alutsista: Nanti Kita Koordinasi Bersama Polri

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 23 Desember 2022 | 07:25
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beri keterangan seusai menghadiri acara Exit Briefing Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/12/2022).
Tribunnews

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beri keterangan seusai menghadiri acara Exit Briefing Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/12/2022).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Desember 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Negara, Senin (19/12/2022).

Dengan pelantikan ini, Laksamana Yudo Margono resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa purnatugas.

Sebelum menjabat sebagai panglima TNI, Yudo Margono merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Tugas Yudo Margono sebagai Panglima TNI Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

1. Memimpin TNI Melaksanakan kebijakan pertahanan negara

2. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer Mengembangkan doktrin TNI

3. Menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer

4. Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara

5. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan

Baca Juga: 3 Warga Terluka dan Satu Orang Meregang Nyawa, Polda Papua Ungkap Dalang Serangan di Mapolres Tolikara, Kombes Pol Kamal: Bukan Anggota KKB Papua

pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya

6. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x