Dengan pelantikan ini, Laksamana Yudo Margono resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa purnatugas.
Sebelum menjabat sebagai panglima TNI, Yudo Margono merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Tugas Yudo Margono sebagai Panglima TNI Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
1. Memimpin TNI Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
2. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer Mengembangkan doktrin TNI
3. Menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
4. Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
5. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan
pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
6. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
7.Pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
8.Menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer
9.Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
10. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar