Beberapa aset Doni Salmananyang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat tanah dan rumah, diputus untuk dikembalikan.
Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya divonis lebih berat.
Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara.
Ia juga dimiskinkan lewat asetnya yang disita untuk negara.
(*)