Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Hotman Paris dibuat bingung dengan hukum di Indonesia terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Doni Salmanan.
Hotman Paris mempertanyakan vonis dari hakim yang didapat oleh Doni Salmanan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 25 Desember 2022, terlebih barang-barang mewah Doni Salmanan juga tak disita oleh pihak pengadilan.
Hotman Paris pun menyinggung soal nasib korban investasi bodong Doni Salmanan.
Putusan hakim kepada Doni Salmanan juga dinilai terlalu ringan.
Doni Salmanan diketahui divonis empat tahun penjara dalam kasus Quotex.
Sementara tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan dipenjara 13 tahun lamanya.
Selain itu Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim.
Salah satunya soal ganti rugi korban.