Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Pembunuhan Brigadir J Terus Bergulir, Ferdy Sambo CS Kini Akan Hadirkan Saksi Buat Meringankan Dakwaan, Berikut Jadwal Sidang Lengkapnya

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 26 Desember 2022 | 07:00
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs hingga penghujung tahun 2022.

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 25 Desember 2022, adapun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kelima terdakwa diagendakan membawa saksi A de Charge atau saksi meringankan.

Sementara untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

1. Selasa, 27 Desember 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.

2. Rabu, 28 Desember 2022

Baca Juga: Peluang Besar Jenderal Andika Perkasa Jadi Menteri Jokowi, Pakar Ungkap Nama Sang Mantan Panglima TNI Semakin Menguat Semenjak Pensiun

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

3. Kamis, 29 Desember 2022

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Baiquni Wibowo.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Chuck Putranto.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas terdakwa Irfan Widyanto.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Afrizal Hady, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes.

4. Kamis, 5 Januari 2022

Baca Juga: Atalarik Syach Luluh? Tsania Marwa Ucap Syukur Akhirnya Diizinkan Bertemu dengan Darah Dagingnya: Terima Kasih Bapaknya Anak-anak

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Hendra Kurniawan.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Agus Nurpatria.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiyawan, Hakim Anggota 2 Djuyamto.

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan 19 Desember 2022, seperti yang sudah diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tersayat Hati Keluarga Brigadir J Rayakan Natal Tanpa Kehadiran Anaknya, Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Punya Peran Luar Biasa Penting di Keluarga

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x