Ia disebut memiliki video syur berdurasi delapan menit 30 detik.
Untuk memastikan hal itu, polisi kini telah melakukan penyelidikan.
Adapun penyelidikan dilakukan langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Ya didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim dulu," ujar Dedi saat dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
(*)