Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Panglima KKB Papua Tantang Jokowi Perang Habis-habisan, Damianus Magai Yogi Ancam Bakal Buat Wilayah Paling Tenang Mengangkat Senjata Lawan Aparat

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 28 Desember 2022 | 18:13
Tangkapan kamera, Damianus Magaiyogi Panglima Tertinggi TPNPB-OPM
TNPPB News

Tangkapan kamera, Damianus Magaiyogi Panglima Tertinggi TPNPB-OPM

Pada saat itu, Jokowi meminta Yudo Margono tegas menghadapi kelompok bersenjata di Papua.

Damianus Magai Yogi mengkritik pernyataan Jokowi sebagai bentuk keengganan untuk menggelar perundingan damai untuk menyelesaikan konflik Papua.

“Papua adalah milik bangsa Papua. Kau dibesarkan dari [kekayaan] negeri Papua, dan menindas pemilik tanah air orang Papua. Kami minta agar Presiden Jokowi tanggapi dalam waktu yang dekat,” tegas Damianus Magai Yogi.

Dia juga menyerukan negara asing agar berhenti memberikan bantuan senjata modern kepada Indonesia.

Selain itu meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, dan Komisi Tinggi HAM PBB untuk menekan Indonesia agar mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM di Papua.

“Segera minta Indonesia bertanggung jawab [atas] pelanggaran HAM yang tak pernah berhenti di atas negeri Papua,” tandas Damianus Magai Yogi.

Plato Merani (kiri) dalang penyerangan KKB Papua di Yapen
IST dan Dok. Humas Polda Papua

Plato Merani (kiri) dalang penyerangan KKB Papua di Yapen

Dia mendesak PBB membuktikan kebenaran dan keadilan kepada dunia, terutama rakyat bangsa Papua yang terus menerus mengalami kekerasan dan dibantai seperti binatang.

“PBB adalah mewakili Tuhan Allah di bumi. PBB membela orang lemah. Itulah tugas yang diberikan Tuhan untuk PBB di bumi,” ujarnya.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengungkapkan pernyataan tegas terkait tindakan KKB Papua. Menurutnya, walau Papua masih dilanda aksi separatis, namun Papua secara umum belum berstatus daerah darurat.

Penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata, tandasnya masih dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum, kriminal. Masih pada tahap kriminal, sehingga masih kewenangannya Polri," tandasnya.

Source : pos kupang tribun papua

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x