Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu menyampaikan, pihaknya menghadirkan para tersangka mutilasi akan dijadikan sebagai saksi serta empat warga sipil yang sempat menjadi saksi di TKP juga akan dijadikan sebagai saksi dan dua anggota TNI juga di hadirkan.
"Jadi nanti tersangka ini akan dijadikan saksi dalam peradilan ini begitu juga warga sipil yang ada di TKP saat itu akan dihadirkan juga dalam sidang ini," kata Febiana kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2022).
Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi tersebut.
Tersangka APL dalam kasus persidangan membantah setiap sangkahan diberikan kepadanya, karena menurut dirinya tidak mengetahui kalau akan dilakukan pembunuhan serta perampokkan tersebut.
"Saya ini hanya tau dan diajak tangkap OPM tapi pas sampai TKP malah di kami disuruh mengumpet di rumput, dan tiba- tiba mendengar tembakan," ujarnya.
Sedangkan tersangka DU menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui terkait akan dilakukan pembunuhan hanya mengetahui juga akan melakukan penangkapan OPM.
"Jadi sampai saat ini saya ini hanya mengikut perintah, saya ini warga sipil tidak mungkin mau memerintah aparat," katanya.
Tersangka RR juga menyampaikan, dirinya tidak mengenal para tersangka lainnya karena dirinya baru ikut saat terjadi pembunuhan tersebut.
"Saat itu saya dijemput di rumah dan langsung di bawah ke lokasi kejadian. Memang saat di lokasi saya tidak tahu dihadirkan untuk apa, merekan hanya di bilang ingin menangkap OPM bukan bilang membunuh orang," ujarnya.
Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.